aneh bin lucu bukan partai pendukung resmi ahok djarot tetapi masang iklan mendukung mereka - Website online Terpercaya

youtubelung blogspot adalah website blog agen berita online yang berisi tips data fakta akurat dan terpercaya

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

aneh bin lucu bukan partai pendukung resmi ahok djarot tetapi masang iklan mendukung mereka

ahok djarot
aneh bin lucu bukan partai pendukung resmi ahok djarot tetapi masang iklan mendukung mereka

alunglung - aneh bin lucu bukan partai pendukung resmi ahok djarot tetapi masang iklan mendukung mereka


Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat dengan para pendukungnya kurang koordinasi. Hal ini terlihat ketika ada sebuah tayangan iklan PPP Kubu Djan Faridz di sebuah salah satu stasiun televisi soal kontrak politik dukungan terhadap Ahok-Djarot.

Tayangan iklan tersebut sering muncul di televisi dan arahnya mendukung pasangan Ahok-Djarot di Pilgub DKI Jakarta 2017. Padahal menurut aturannya dalam PKPU No 12 tahun 2016 pasal 29 ayat 23, pasangan calon, timses, atau siapapun dilarang melakukan iklan di media, karena iklan di media akan difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta.

Atas hal itu, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya iklan tersebut. Menurut Djarot, tak ada koordinasi sama sekali antara pihaknya dengan PPP Kubu Djan Faridz.

"Enggak ada (koordinasi)," kata Djarot saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Galur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Iklan yang sempat tayang di salah satu televisi itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy, karena dianggap ada indikasi pelanggaran.

Sekali lagi, Djarot enggan menanggapi lebih jauh mengenai permasalahan itu.

"Tanya sama Djan Faridz aja. Biarin aja lah," ucapnya.

Ahok sendiri telah menegur PPP kubu Djan Faridz lantaran menayangkan iklan yang berisi kontrak politik mereka. Alasannya pasangan calon kepala daerah dapat didiskualifikasi oleh KPU karena memasang iklan di televisi.

Sama dengan Djarot, Ahok mengaku tak pernah ada komunikasi sebelum menayangkan iklan tersebut.

"Kita udah tegur dari timses ke Djan Faridz. Menurut kami itu gak boleh. Karena dia bukan partai resmi pendukung kami, tapi kami minta stop, dia udah stop," kata Ahok di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Ahok berpandangan, tindakan inisiatif memasang iklan tersebut justru membahayakan dirinya. Sebab KPU DKI Jakarta dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang memasang iklan di media televisi, cetak dan elektronik.

"Ya kalau itu bukan mau nolong kita dong. Kalau itu bahaya lho, udah jelas kalau pasang iklan itu hukumnya didis. Kalau gitu ngapain? Partai saya udah lengkap kok, ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi biar gak nyalon?," jelas Ahok dengan kesal.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan, cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada Pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.

Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku tak tahu menahu soal iklan kampanye yang ditayangkan PPP kubu Djan Faridz di media. Diketahui, dalam iklan kampanye tersebut menampilkan kontrak politik antara PPP kubu Djan Faridz dengan pasangan Ahok-Djarot.

"Enggak ada (koordinasi)," kata Djarot saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Galur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Iklan yang sempat tayang di salah satu televisi itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy karena dianggap ada indikasi pelanggaran. Djarot pun enggan menanggapi lebih jauh mengenai permasalahan itu.

"Tanya sama Djan Faridz aja. Biarin aja lah," ujar dia.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.


Kenyamanan dan kerahasiaan anda adalah PRIORITAS kami

Ingin artikel ,berita dan iklan anda di muat dan di share kirim email ke iklung88@gmail.com

Salam alunglung™

alunglung™ tidak pernah menyarankan untuk berjudi.( hanya sebagai bahan referensi)

Terima kasih atas saran dan masukannya.semua saran dan kritikannya sangat membantu

NB : isi di luar tanggung jawab penulis

penulis tidak pernah menyarankan untuk berjudi ( hanya sebagai bahan referensi )

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages