pesan ahok untuk pendukung dan para pembelot partai |
Lungbi - pesan ahok buat pendukung dan para pembelot partai
Meski berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok tetap optimis menang satu putaran.
"Saya harap kita tetap berjuang satu putaran. Kalau kita satu putaran akan mempermalukan orang-orang yang menyudutkan saya," kata Ahok di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Bahkan, dia meminta pendukungnya untuk tidak perlu gentar dalam melakukan kampanye. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini yakin tidak melakukan penistaan agama.
"Kita harap keadilan ditegakkan. Yang penista agama siapa? Harus diproses," tegasnya.
Sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok kembali digelar di PN Jakarta Utara. Dalam sidang kali ini, hakim membacakan putusan sela yang diajukan terdakwa Ahok.
Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya dari keberatan yang diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukum. "Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.
Hakim juga mengatakan, pengusutan kasus penistaan agama yang dilakukan terhadap Ahok sah secara hukum. Hakim menilai, keberatan yang dilakukan Ahok tidak memenuhi unsur pokok perkara. "Memerintahkan untuk melanjutkan perintah perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim.
"Saya harap kita tetap berjuang satu putaran. Kalau kita satu putaran akan mempermalukan orang-orang yang menyudutkan saya," kata Ahok di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Bahkan, dia meminta pendukungnya untuk tidak perlu gentar dalam melakukan kampanye. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini yakin tidak melakukan penistaan agama.
"Kita harap keadilan ditegakkan. Yang penista agama siapa? Harus diproses," tegasnya.
Sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok kembali digelar di PN Jakarta Utara. Dalam sidang kali ini, hakim membacakan putusan sela yang diajukan terdakwa Ahok.
Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya dari keberatan yang diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukum. "Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.
Hakim juga mengatakan, pengusutan kasus penistaan agama yang dilakukan terhadap Ahok sah secara hukum. Hakim menilai, keberatan yang dilakukan Ahok tidak memenuhi unsur pokok perkara. "Memerintahkan untuk melanjutkan perintah perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim.
Sidang di lanjutkan tanggal 3 januari 2017
sumber : merdeka
Ingin artikel ,berita dan iklan anda di muat dan di share kirim email ke iklung88@gmail.com
Salam alunglung™
alunglung™ tidak pernah menyarankan untuk berjudi.( hanya sebagai bahan referensi)
Terima kasih atas saran dan masukannya.semua saran dan kritikannya sangat membantu
NB : isi di luar tanggung jawab penulis
penulis tidak pernah menyarankan untuk berjudi ( hanya sebagai bahan referensi )