FPI minta 12 tersangka perusakan GMBI di lepaskan karena masih anak di bawah umur - Website online Terpercaya

youtubelung blogspot adalah website blog agen berita online yang berisi tips data fakta akurat dan terpercaya

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

FPI minta 12 tersangka perusakan GMBI di lepaskan karena masih anak di bawah umur

fpi
FPI minta 12 tersangka perusakan GMBI di lepaskan


Lungbi - FPI minta 12 tersangka perusakan GMBI di lepaskan karena masih anak di bawah umur


Polres Bogor telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan markas ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Jumat 13 Januari 2016 dini hari. Mereka pun kini ditahan di Mapolres Bogor.

Penahanan itu memicu aksi protes dari massa Front Pembela Islam (FPI) Bogor Raya. Sabtu siang, ratusan massa berpakaian serba putih lengkap dengan atribut FPI mendatangi Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor.

Tim Kuasa Hukum FPI, Ichwan Tuankota mengatakan, kedatangan massa FPI untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 12 tersangka.

"Tadi sudah diterima oleh Wakapolres Bogor, dan kami sampaikan ke beliau agar penahanannya ditangguhkan," ujar Ichwan di Bogor, Sabtu (1/14/2017).

Dia mengungkapkan bahwa ke-12 orang itu tidak ikut serta merusak dan membakar markas GMBI tersebut. Apalagi usia mereka masih dibawah umur.

"Kami sangat menghormati hukum. Tapi kami minta ada peninjauan kembali," kata Ichwan.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika sebelumnya menyatakan, pihaknya akan memproses bagi siapa pun yang melanggar hukum. Tidak melihat para pelaku dari bagian ormas tertentu.

"Dalam hukum tidak ditanya dia dari mana, tapi perbuatan yang dia lakukan melawan hukum," Dicky menjelaskan.

Motif perusakan markas GMBI terjadi setelah para remaja termakan kabar yang menyebut adanya anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab di Bandung ditusuk. "Tapi kenyataanya tidak ada, mereka tersulut kabar," Dicky mengatakan.

Para tersangka dijerat dengan pasal perusakan seperti diatur dalam pasal 170 dan pasal 187 KUHP.

"Kemungkinan tersangka baru, mungkin saja. Tapi kita fokus dulu yang ini. Penyidik sudah maraton memeriksa 12 orang ini," kata Dicky.

sumber : liputan6

Kenyamanan dan kerahasiaan anda adalah PRIORITAS kami

Ingin artikel ,berita dan iklan anda di muat dan di share kirim email ke iklung88@gmail.com

Salam alunglung™

alunglung™ tidak pernah menyarankan untuk berjudi.( hanya sebagai bahan referensi)

Terima kasih atas saran dan masukannya.semua saran dan kritikannya sangat membantu

NB : isi di luar tanggung jawab penulis

penulis tidak pernah menyarankan untuk berjudi ( hanya sebagai bahan referensi )

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages