hasil pilkada putaran pertama jelas rakyat memilih ahok kenapa wakil rakyat malah menolak ahok? - Website online Terpercaya

youtubelung blogspot adalah website blog agen berita online yang berisi tips data fakta akurat dan terpercaya

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

hasil pilkada putaran pertama jelas rakyat memilih ahok kenapa wakil rakyat malah menolak ahok?

ahok gubernur
hasil pilkada putaran pertama jelas rakyat memilih ahok kenapa wakil rakyat malah menolak ahok?


Lungbi - hasil pilkada putaran pertama jelas rakyat memilih ahok kenapa wakil rakyat malah menolak ahok?

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto angkat bicara terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang siap dicopot dari jabatannya jika keputusannya tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap salah. Pernyataan itu dinilai sebagai bukti Tjahjo pasang badan untuk Ahok.

"Pernyataan sikap, mundur kalau salah. Saya menyayangkan pernyataan itu, kesan publik itu Pak menteri pasang badan ke Ahok?," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Menurutnya, Tjahjo tidak sepatutnya melontarkan pernyataan tersebut. Sebab, pemberhentian Ahok adalah amanat UU karena telah menyandang status terdakwa penistaan agama. Apalagi, Mahkamah Agung juga tidak bersedia mengeluarkan fatwa hukum soal status Ahok.

"Menurutnya sejatinya saya enggak mesti dilontarkan, ini kan soal UU. Lalu pemerintah sampaikan minta fatwa MA, dan MA enggak berikan fatwa," tegasnya.

Politisi PAN ini juga mengkritik pelantikan Ahok yang dilakukan Tjahjo saat masa kampanye Pilgub DKI. Agenda pelantikan itu dinilai melanggar aturan karena Ahok dikembalikan jabatannya ketika masih menjalani cuti kampanye.

"Peraturan sudah jelas harus pukul 00.00 WIB. Nah ini seperti dadakan, hari Sabtu, kenapa enggak Minggu atau Senin. Itu apakah perintah pak mendagri atau siapa? Padahal di UU enggak boleh, selama masa masa kampanye. Wajib cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara, tapi dia pakai mobil gubernur DKI," ucapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri jika dia salah mengambil keputusan terkait status Ahok yang kini menjadi polemik.

"Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2).

Politisi PDIP ini juga siap mempertanggungjawabkan sikapnya ke Presiden Joko Widodo. Sikapnya ini pun telah disampaikan ke Kepala Negara. Tjahjo mengatakan, sikapnya itu didasari atas dakwaan Ahok yang terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Maka dari itu, Tjahjo menegaskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI harus terlebih mengacu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan. Kasus Ahok bukan yang pertama. Peristiwa hampir serupa juga terjadi pada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, Tjahjo tidak menonaktifkannya.

sumber : merdeka

Kenyamanan dan kerahasiaan anda adalah PRIORITAS kami

Ingin artikel ,berita dan iklan anda di muat dan di share kirim email ke iklung88@gmail.com

Salam alunglung™

alunglung™ tidak pernah menyarankan untuk berjudi.( hanya sebagai bahan referensi)

Terima kasih atas saran dan masukannya.semua saran dan kritikannya sangat membantu

NB : isi di luar tanggung jawab penulis

penulis tidak pernah menyarankan untuk berjudi ( hanya sebagai bahan referensi )

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages