Gerindra Demokrat PAN dan PKS ngotot ahok di berhentikan ini jawaban partai Golkar |
Lungbi - Gerindra Demokrat PAN dan PKS ngotot ahok di berhentikan ini jawaban partai Golkar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mempertanyakan rencana empat fraksi di DPR ingin mengajukan hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Idrus menilai ada cara lebih elegan dibanding hak angket kalau hanya mempertanyakan alasan tidak nonaktifkan Ahok dari jabatannya meski berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kalau hanya sekedar mendapatkan penjelasan tidak perlu angket. Tetapi kita bisa melalui Komisi II memanggil Mendagri untuk mendapatkan penjelasan mengenai itu," kata Idrus di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (20/2).
Idrus menjelaskan, Partai Golkar sepakat dengan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo tidak melakukan nonaktifkan Ahok. Pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan sesuai dengan Pasal 83 tentang UU Pemerintah Daerah.
Golkar, lanjut dia, mematuhi undang-undang tersebut sehingga menolak ikut mengajukan hak angket. "Sikap politik Partai Golkar itu sesuai dengan aturan," ujarnya.
Idrus memprediksi hak angket disebut 'Ahok Gate' tersebut tak akan terwujud. Sebab, banyak fraksi pendukung pemerintahan kompak menolaknya. "Nah, berarti ini ada kurang lebih 63 persen tidak setuju dengan itu (Hak Angket Ahok) berarti tidak bisa," ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, alasan belum melakukan nonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Beberapa fraksi di DPR seperti PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menilai Tjahjo Kumolo telah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Maka, keempat fraksi tersebut mengajukan hak angket yang disebut 'Ahok Gate'.
sumber : merdeka
Ingin artikel ,berita dan iklan anda di muat dan di share kirim email ke iklung88@gmail.com
Salam alunglung™
alunglung™ tidak pernah menyarankan untuk berjudi.( hanya sebagai bahan referensi)
Terima kasih atas saran dan masukannya.semua saran dan kritikannya sangat membantu
NB : isi di luar tanggung jawab penulis
penulis tidak pernah menyarankan untuk berjudi ( hanya sebagai bahan referensi )